Soppeng-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi 'ketuk palu' menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Nasfiding, menjadi titik kulminasi setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap laporan pertanggungjawaban yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, bersama jajaran pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I, Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan, membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk legitimasi atas penggunaan anggaran tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar pemenuhan agenda administratif semata.
Ia menekankan bahwa ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional kepada publik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Soppeng sesuai regulasi yang berlaku," tegas Bupati Suwardi.
Selain apresiasi, seluruh fraksi DPRD Soppeng turut memberikan catatan strategis dalam pandangan akhirnya.
Rekomendasi ini menjadi tantangan sekaligus pelecut bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan publik ke arah yang lebih baik.(*)
