Makassar-Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menerapkan strategi pukul telak yang tajam, terukur, dan tanpa kompromi. Seluruh simpul penguasaan aset negara dikunci ketat untuk melumpuhkan secara total ruang gerak sindikat penjarah di Bumi Latemmamala.
Di bawah komando Sulta D. Sitohang, Kejari Soppeng resmi mencetak sejarah baru sebagai Kejari pertama di Sulawesi Selatan yang meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Aula Kantor BHP Makassar, Jumat (24/7/2026).
Aliansi ini dirancang bukan sekadar ajang unjuk gigi, melainkan instrumen bedah hukum yang menyasar langsung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Targetnya sudah dipatok matang, membongkar sengkarut perwalian, menyelamatkan aset-aset kritis, hingga menyerbu harta peninggalan tak bertuan yang selama ini kerap dijadikan ladang basah oleh oknum-oknum culas.
Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, melontarkan sindiran keras sekaligus peringatan telak bagi siapa pun yang berniat bermain api dengan aset publik maupun milik masyarakat.
"Kami pastikan tidak ada lagi aset masyarakat atau negara yang dibiarkan terbengkalai, apalagi dicaplok secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak punya hak," sindir Sulta.
Sulta menegaskan, perpaduan fungsi administratif BHP dengan kewenangan hukum Datun Kejari Soppeng akan membuat para penjarah aset tidak bisa berkutik.
"Segala bentuk praktik main belakang dipastikan bakal dibabat habis demi transparansi dan keadilan," tegasnya.
Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, mengapresiasi kepekaan taktis Kejari Soppeng yang cepat tanggap dalam menutup celah-celah rawan tersebut.
"Inisiatif ini adalah tonggak sejarah. Kejari Soppeng menunjukkan nyali dan langkah taktis yang wajib dijadikan role model bagi seluruh Kejaksaan Negeri di Sulawesi Selatan," ujar Widhiyasa.(*)
