Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

Praktisi Hukum Minta Semua Pelaku Pengeroyokan di Morowali Diproses Hukum

Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T11:06:58Z



Morowali-Praktisi hukum muda asal Sinjai, Taufik Hidayat, mengecam aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang berujung pada kematian terduga pelaku pencurian di Kabupaten Morowali. 

Ia menegaskan meskipun pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tindakan tersebut tidak membenarkan aksi merenggut nyawa manusia.


​"Setiap terduga pelaku kejahatan tetap memiliki hak konstitusional untuk diproses melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan diadili oleh amukan massa," ujar Taufik, Senin (27/7).
Berdasarkan Pasal 89 hingga Pasal 95 KUHAP, kewenangan penangkapan berada di tangan aparat penegak hukum. Jika mendapati tindak pidana, langkah yang tepat adalah mengamankan terduga pelaku secara proporsional dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

​"Kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. Pencurian diproses secara hukum, namun pengeroyokan hingga tewas adalah tindak pidana berat yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegasnya.

​Menanggapi kejadian ini, Taufik mendesak Polres Morowali untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan secara transparan dan profesional.
Komentar

Tampilkan

  • Praktisi Hukum Minta Semua Pelaku Pengeroyokan di Morowali Diproses Hukum
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan