Morowali-Praktisi hukum muda asal Sinjai, Taufik Hidayat, mengecam aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang berujung pada kematian terduga pelaku pencurian di Kabupaten Morowali.
Ia menegaskan meskipun pencurian diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tindakan tersebut tidak membenarkan aksi merenggut nyawa manusia.
"Setiap terduga pelaku kejahatan tetap memiliki hak konstitusional untuk diproses melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan diadili oleh amukan massa," ujar Taufik, Senin (27/7).
Berdasarkan Pasal 89 hingga Pasal 95 KUHAP, kewenangan penangkapan berada di tangan aparat penegak hukum. Jika mendapati tindak pidana, langkah yang tepat adalah mengamankan terduga pelaku secara proporsional dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan. Pencurian diproses secara hukum, namun pengeroyokan hingga tewas adalah tindak pidana berat yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegasnya.
Menanggapi kejadian ini, Taufik mendesak Polres Morowali untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan secara transparan dan profesional.
