ilustrasi
Soppeng- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng membekuk dua pria berinisial RI alias ID (44) dan NP alias IP (42) di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (10/8/2026) malam.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, itu sukses mencokok kedua terduga pelaku di lokasi serupa dengan selang waktu yang sangat cepat, yakni hanya 15 menit.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, membeberkan bahwa penyergapan pertama dilakukan tepat pukul 21.00 Wita terhadap RI alias ID.
"Dari penggeledahan badan terhadap pelaku pertama, kami menemukan dua sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,58 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," tegas AKP Heriyadi, Rabu (12/8/2026).
Belum beranjak dari lokasi, personel langsung mengunci target kedua. Pukul 21.15 Wita, NP alias IP disergap di titik yang sama.
Dari tangan pelaku kedua, polisi menyita sembilan sachet plastik bening berisi sabu seberat 2,49 gram beserta satu batang kaca pireks.
"Akumulasi dari penindakan beruntun ini mengamankan total 11 paket sabu dari tangan kedua pelaku," pungkasnya.(*)
