Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

HUT81 KAJARI

HUT81 DANDIM

HUT81 KAPOLRES

Residivis Perampokan Mantan Istri di Jeneponto Akhirnya Dilumpuhkan Polisi ‎

Minggu, 06 September 2026, September 06, 2026 WIB Last Updated 2026-09-06T06:02:38Z



Jeneponto-Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melumpuhkan seorang residivis berinisial AR (40) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
‎​Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/604/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 31 Agustus 2026, serta laporan pengaduan dari pihak korban.
‎​Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Aiptu Abdul Rasyad di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
‎​AKP Nurman Matasa menjelaskan, peristiwa perampokan bermula pada Senin, 31 Agustus 2026, di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban berinisial NU yang merupakan mantan istri pelaku bersama seorang saksi sedang berada di dalam mobil.
‎​Secara tiba-tiba, pelaku AR mengejar menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah parang, lalu menghantam kaca depan dan samping mobil berulang kali hingga pecah.
‎Sabetan parang pelaku mengenai tangan korban NU hingga mengalami luka terbuka.
‎​Ketika korban dan saksi keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri, pelaku merampas tas selempang cokelat milik korban. 
‎Tas tersebut berisi uang tunai Rp13.000.000, empat buah anting emas, empat buah cincin emas, satu buah kalung emas, serta sejumlah buku dan nota pembayaran, dengan total kerugian materil ditaksir mencapai Rp70.000.000 juta.
‎​AKP Nurman memaparkan kronologi penindakan di lapangan. Usai diamankan di Desa Maero, pelaku dibawa untuk pemeriksaan awal. Namun, saat dalam perjalanan menuju Mapolres Jeneponto , pelaku meminta izin buang air kecil.
‎​Di tengah jalan, pelaku mendadak memberontak, mendorong petugas, dan berupaya melarikan diri. 

Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan pelaku sehingga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian betis serta telapak kaki kanannya. 
‎​Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku AR mengakui perbuatannya terhadap mantan istrinya sendiri serta sempat melakukan pencurian timbangan barang. 
‎Residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar sebulan lalu ini mengaku hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari.
‎​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas, 1 buah pirex alat hisap narkotika, 1 paket sabu dalam plastik klip, 2 buah cincin emas berpermata, uang tunai Rp1.000.000, dan 1 unit timbangan barang.
‎​"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut," tegas AKP Nurman Matasa, Minggu (6/9/2026). 
Komentar

Tampilkan

  • Residivis Perampokan Mantan Istri di Jeneponto Akhirnya Dilumpuhkan Polisi ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan