Menunggu Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Soppeng



Denews.id Soppeng-Kabupaten Soppeng menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang disasar pemasok rokok merk "Smith" tanpa dilengkapi pita cukai.

Praktik penjualan rokok Smith rasa mentol itu dengan melibatkan kios-kios dan warung kelontongan di pemukiman.

Berdasarkan penelusuran, adapun harga rokok merk Smith terbilang murah yakni Rp 13 ribu dengan isian 20 batang.

Di balik itu, maraknya penjualan rokok ilegal di Kabupaten Soppeng dikarenakan sudah banyak peminatnya.

Belbagai pun Aktivis menilai bahwa , maraknya rokok ilegal merupakan ancaman paling serius bagi industri atau perusahaan rokok lokal di Kabupaten Soppeng yang taat dan patuh terhadap aturan.

Masalahnya mampukah pihak terkait dalam hal ini Bea Cukai memberantas peredaran rokok Ilegal yang merugikan negara ini ?

"Untuk itu, kami menunggu reaksi dari pihak terkait khususnya Bea Cukai Parepare untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng,"kata Syaharuddin ketua DPD APKAN Soppeng kepada DN, Minggu (14/4).

Laporan: Tim Investigasi