Denews.id Soppeng-Kabupaten Soppeng tengah diguncang dengan pemberitaan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.Dalam kasus ini pelakunya atasnama Nohi seorang kakek berusia 50 Tahun.
Pelaku warga Palla otae Desa Marioriaja,Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng itu telah diamankan oleh Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi pada Kamis (15/05).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Jum'at (7/03) dengan cara menyuruh korban masuk kedalam rumah dan kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berumur 12 Tahun.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
AKP Nurman Matasa menegaskan bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) uu no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 Tahun penjara.
"Untuk itu , masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa," jelas AKP Nurman Matasa, kepada Denews.id Sabtu (17/05).