Denews.id Soppeng-Sebuah Kendaraan Dinas (Randis) berjenis Toyota Innova Zenix warna putih nopol DW 8 C terparkir di jalan Wijaya Kelurahan Botto,Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Tersorot kamera, kendaraan dinas yang terpantau terparkir didepan toko yang tak jauh dari MH Bilyard pada Kamis (29/05) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 02.00 WITA.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LP2KS Jamal Hasan Basir sangat menyayangkan atas kebebasan penggunaan mobil dinas ataupun plat merah disaat diluar kerja.
"Setau saya , penggunaan randis untuk keperluan pribadi adalah contoh penyalahgunaan aset negara dan dapat dianggap sebagai perilaku koruptif,"kata Jamal Hasan Basir kepada Denews.id Jum'at (30/05).
Lantas , adakah sanksi jika randis digunakan untuk kebutuhan pribadi ?
Jamal Hasan Basir mengatakan,bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.Sehingga penggunaan yang tidak sesuai dapat berakibat sanksi.
"Pelanggaran penggunaan randis untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi disiplin,teguran, hingga pemotongan tunjangan kinerja,"jelasnya.
Sebagai informasi , hingga berita ini disiarkan belum diminta klarifikasi dari pemilik mobil maupun pihak Pemkab Soppeng terkait kendaraan dinas tersebut.Namun upaya konfirmasi akan tetap dilakukan untuk pemberitaan selanjutnya.