Rabu 4•06•2025

Iklan

Iklan

DPRD

Polisi Diminta Jangan Ulur Waktu Penjarakan Pelaku Penghinaan Wartawan

Sabtu, 31 Mei 2025, 2:41 AM WIB Last Updated 2025-05-30T22:48:56Z

Ketua LPKN Soppeng , Alfred Surya Putra Pandu'u.

Denews.id Soppeng-Ketua LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u meminta polisi untuk tidak mengulur waktu melakukan penyelidikan terhadap penghinaan wartawan yang diduga dilakukan oleh dua akun Facebook milik Syahrul Stewar dan Ade El.

"Kami berharap kasus ini segera terungkap.Pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Alfred Surya Putra Pandu'u , Sabtu (31/05).

Alfred Surya Putra Pandu'u mengatakan, bahwa jika kasus ini dibiarkan tentu akan menjadi catatan buruk dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

"Wartawan bekerja berdasarkan fakta dan terikat oleh kode etik jurnalistik, sehingga tidak semestinya dilecehkan di ruang publik," jelas ketua Antirasuah ini.

Kasus ini berawal dari komentar yang ditujukan pada postingan link berita milik Idham Azhari, pemimpin Redaksi DBSNews.id dengan judul " Dua Mobil Plat Merah Parkir hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Bilyard.
Iseng-iseng dalam komentarnya, pemilik akun atasnama Syahrul Stewar menulis “ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti , makurangjamang melo si millau dui” (ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan posting berita tidak pasti, kurang kerjaan, mau lagi minta uang).

Sedangkan pemilik akun Ade El, menulis “Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi..tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi” (Pergi saja tidur kalau tidak ada kamu kerja, kalau mau uang kopi, tidak perlu posting yang begini, tinggal sampaikan ke sopir minta pembeli kopi).

Spontan komentar tersebut memicu reaksi geram para pekerja pers (wartawan, Red) yang ada di Soppeng yang merasa dilecehkan.

Dari hasil musyawarah dan mufakat , pada Jum'at (30/05), Idham Azhari, mendatangi SPKT polres Soppeng bersama sejumlah rekan seprofesinya secara resmi melaporkan dugaan penghinaan dan pengcemaran nama baik tersebut.

"Kami sudah melapor ke Polres atas penghinaan profesi wartawan dengan nomor : LTTLP/B/105/V/2025/SPKT/RES SOPPENG,"terang Idham.




Komentar

Tampilkan

  • Polisi Diminta Jangan Ulur Waktu Penjarakan Pelaku Penghinaan Wartawan
  • 0

Terkini

Iklan