Sekertaris dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Soppeng Dr.Nur Alim , M.Pd
Denews.id Soppeng-Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng tengah merilis transformasi tentang kebijakan pemenuhan beban kerja guru Tahun 2025.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 secara resmi mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Soppeng, Dr. Nur Alim, meminta kepada seluruh satuan pendidikan wajib menyesuaikan kebijakan internal dan pembagian tugas guru sesuai ketentuan baru ini.
Pembaca denews.id yang budiman berikut pelaksanaan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi guru
1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
4.Membimbing dan melatih murid.
5.Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Perubahan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong peningkatan profesionalisme dan memperkuat peran guru sebagai fasilitator pembelajaran, dan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih bermutu, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
"Tugas guru sekarang mulai perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, pembimbingan siswa atau murid ,dan tugas tambahan misalnya pembina Pramuka dan PMR, itu memang sudah menjadi kewajiban guru,"kata Nur Alim kepada Denews.id pada Kamis (03/07).(*)