Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, SH.
Denews.id Soppeng-Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) berupa Handsprayer di Kabupaten Soppeng terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lelaki berinisial MM yang merupakan seorang pejabat dari Dinas Pertanian Provinsi Sulsel.
MM diperiksa dalam status saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan alsintan berupa Handsprayer pada Tahun Anggaran 2022-2023.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung dari pukul 10.00 WITA, hingga sore hari.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin yang dikonfirmasi pada Selasa (26/8) membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan mengingat dia (MM) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas bantuan yang merupakan aspirasi dari oknum eks mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel ," kata Nazamuddin.
Ia menegaskan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya tidak akan main-main.Secara tegas, Nazamuddin mengaku proses penyelidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum.
"Siapa pun yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangannya dan jika terbukti tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Untuk mengusut kasus tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa , mulai dari kelompok tani termasuk lelaki berinisial HK alias AL yang diduga sebagai fasilitator dalam bantuan tersebut (*).