Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

BKPSDM

LPKN Mengutuk Pengawas Proyek PPA Diduga Halangi Wartawan Saat Ambil Foto

Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB Last Updated 2025-09-29T13:14:15Z
DPRD



Denews.id Soppeng-Seorang oknum pengawas proyek rehabilitasi Kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng diduga telah menghalang-halangani kerja wartawan.

Insiden ini terjadi pada Senin (29/9/2025), ketika sejumlah awak media mencoba mendokumentasikan jalannya pekerjaan proyek.

Namun , seorang pengawas atasnama Rengga justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai intimidatif dengan melarang wartawan mengambil gambar tanpa izin darinya.

"Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa seizin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ujar Rengga di lokasi proyek.

Terkait itu , Alfred menyatakan, tindakan pengawas yang menghalangi wartawan adalah tindakan keliru.

Ia menilai tindakan itu bukan sekadar melanggar etika, tetapi sudah mengarah pada upaya menghalangi tugas pers.

"Mengusir atau melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan jelas pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.

Untuk itu, ia mendorong aparat penegak hukum (APH) memberi perhatian khusus pada proyek rehabilitasi bernilai miliaran tersebut.

"Sikap pengawas yang terkesan alergi terhadap media bisa menjadi sinyal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di balik proyek itu,"ungkap Alfred.

Sebagai informasi, rehabilitasi Kantor UPTD PPA Soppeng itu menelan anggaran sebesar Rp 1.256.868.632 milyar APBD 2025 dengan Konsultan Pengawas CV.Mutiara Prima Consultant dan Pelaksanaan Nawasena Raya Perkasa.(*)
Komentar

Tampilkan

  • LPKN Mengutuk Pengawas Proyek PPA Diduga Halangi Wartawan Saat Ambil Foto
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan