Denews.id Barru-Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lokasi tambang Galian C di Kabupaten Barru menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk dari Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan.
Ketua PJI Sulsel, Akbar Polo, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi yang diduga bersikap arogan dan bergaya "Preman" saat menghadang wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengecam keras tindakan arogan dan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum aparat di Barru. Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pengintimidasi. Apa yang terjadi sangat mencederai semangat kemitraan antara pers dan Polri,” kata Akbar Polo, pada (17/10).
Dia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan etika profesi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021.
Terkait itu, ia mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum polisi yang terlibat, khususnya mencopot Kapolsek Mallusetasi Barru.
"Kami minta Kapolda Sulsel menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri dengan bertindak seperti preman. Ini preseden buruk bagi hubungan Polri dan insan pers,”ujar Akbar Polo.
Kendati demikian , Ketua PJI Sulsel itu juga berencana akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam pengawasan publik,” pungkasnya.