Denews.id Soppeng-Pembangunan peningkatan jalan Poros Paddangeng-Leworeng Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, telah dimulai pekerjaannya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Hasten, Konsultan Supervisi PT Panca Prakarsa Muliatama- PT Ciriatama, PT Ciriatama Nusa widia Consult dan CV Nuritama Mandiri KSO dengan nilai anggaran Rp. 13.230.643.374 Tahun 2025.
Sayangnya, dalam kegiatan pekerjaan tersebut masih ada titik tumpukan material yang tidak dilengkapi rambu rambu pengaman.
Sehingga hal itu diduga mengabaikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar atau pengguna jalan.
Ketua LSM Pelita Keadilan Nur Alam Abra menegaskan bahwa seharusnya setiap tumpukan material bangunan harus dilengkapi rambu-rambu yang jelas untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.
Menurutnya , tidak dilengkapinya rambu rambu lalulintas pada tumpukan material yang ada di pinggir jalan diduga melanggar K3.Ia menilai pengawas lalai karena tidak memasang rambu-rambu di tempat kerja.
"Jangan sampai kita menganggap ini masalah kecil tapi resikonya sangat tinggi, untuk itu dorong agar petugas K3 memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua area kerja aman," jelasnya.
Sementara upaya untuk konfirmasi menuai jalan butuh karena tak ada satupun pengawas maupun pelaksana di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan pada Rabu (29/10) belum ada klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pihak terkait yang dapat dihubungi.(*)
