Denews.id Soppeng-Mengalihkan proyek yang semula direncanakan secara swakelola ke kontraktor pada dasarnya tidak diperbolehkan, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan Ketua LPKN Kabupaten Soppeng Alfred , menyusul adanya temuan sejumlah proyek Swakelola di satuan pendidikan Kabupaten Soppeng yang diduga dipihak ketigakan.
"Pelaku yang nekat mengalihkan proyek swakelola ke pihak ketiga dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana,"kata Alfred kepada wartawan pada Selasa (21/10).
Menurut Alfred bahwa Swakelola bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, menggunakan sumber daya internal, dan menyerap tenaga kerja lokal.Sehingga pengalihan ke kontraktor "Siluman" itu mencederai tujuan tersebut.
"Jika proyek ternyata membutuhkan keahlian khusus, seharusnya metode pengadaan yang dipilih sejak awal adalah melalui penyedia, bukan dialihkan di tengah jalan,"jelas Alfred.
Terkait itu, dia mendorong Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan unjuk taring melakukan penyelidikan dengan proyek Swakelola yang ada di Kabupaten Soppeng.
"Ya jangan sampai dana bantuan yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan malah diselewengkan atau dimonopoli oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pihak sekolah,"ungkap pria berambut Pirang ini.