Erik Gunawan (23), pencuri uang di RSUD Latemmamala.
Denews.id Soppeng-Erik Gunawan alias EG (23), warga Lalangnge, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng , kembali mendekam di penjara.
Pelaku yang merupakan residivis diamankan setelah melakukan aksi pencurian di ruang perawatan Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala.
Ia diamankan oleh Security RSUD Latemmamala karena sikapnya yang mencurigakan saat di temukan tidur di pelataran ruang Kebidanan.
Kasat Reskrim polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga pasien melaporkan kehilangan tas di RSUD Latemmamala.
"Dari hasil diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tas yang berisi uang tunai Rp7,5 juta di perawatan Bedah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala pada Subuh hari ," kata Dodie Ramaputra kepada Denews.id pada Jum'at (10/10).
Dodie Ramaputra mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku pernah terjerat kasus pencurian motor di Cabbeng pada 2023 kemudian di Takkalalla pada 2024.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,"jelasnya.(*)
