Soppeng-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Soppeng menggelar pertemuan penyusunan rencana aksi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Tahun 2026.
Pertemuan di aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Soppeng pada Rabu (15/4) , dihadiri langsung oleh Bupati Soppeng Suwardi Haseng, Tim Gugus Tugas KLA serta fasilitator KLA dari Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemateri.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Soppeng, A.Husniati, mengaku bahwa acara ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menghapus terjadinya tindak kekerasan terhadap anak sekaligus memastikan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan.
“Kekerasan terhadap anak atau si buah hati ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Bumi Latemmamala,”jelas A.Husniati.
Kendati demikian, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, mengatakan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
"Karena itu , untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak tentu membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak mulai instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, serta dukungan masyarakat, "ungkap Suwardi Haseng.(*)
