Soppeng-Sorotan tajam mengarah ke pengelolaan aset daerah. Satu unit ekskavator bantuan Ditjen Kementerian Pertanian RI diduga telah disalahgunakan di Kabupaten Soppeng.
Pasalnya, penggunaan ekskavator dengan Stancap Kelas 20 Scan Tahun 2017 itu di luar peruntukan resmi dan bukan titik proyek.
Berdasarkan informasi dari warga setempat yang disertai foto dan video alat berat beroperasi pada Kamis (16/4) di Sungai Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.
Fadlan , seorang warga mengaku geram setelah ekskavator terlihat mengeruk sungai dan mengambil material yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kami minta agar ekskavator yang beroperasi dihentikan," katanya saat ditemui sekitaran lokasi.
Sementara disaat warga minta ekskavator yang beroperasi dihentikan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pertanian Soppeng justru enggan mengangkat teleponnya.
Sejak Jum'at kemarin hingga Sabtu (18/4), keduanya memilih bungkam alias tidak menggubris telepon yang dilayangkan.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari kedua OPD lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng tersebut.
