Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Bawaslu Soppeng Bongkar Borok Vonis Bebas Kasus Pemilu: Hakim Dinilai Abaikan Fakta Lapangan

Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T00:57:27Z


Soppeng-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan "Simposium dan Testimoni Penanganan Pelanggaran Pemilu" pada Rabu (20/05). 
‎Agenda yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan tindak lanjut atas penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 lalu.
‎​Fokus utama dalam simposium ini adalah membedah secara mendalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa HN.
‎Perkara tersebut sebelumnya telah bergulir melalui dua tingkatan peradilan, yakni Putusan PN Watansoppeng Nomor: 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.Wns dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 352/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS.
‎​Kegiatan ilmiah ini digelar secara hibrida (tatap muka langsung dan daring via Zoom Meeting), dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abd. Malik, Plt. Sekretaris Daerah Soppeng, serta jajaran pimpinan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng.

Selain itu, hadir pula Ketua beserta perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Soppeng.
‎​Untuk mengupas tuntas putusan tersebut, Bawaslu menghadirkan dua pakar sebagai narasumber ahli, yaitu Akademisi, Dr. Bahtiar dan Advokat, Ratna Kahali. 
‎​Menganalisis legal reasoning hakim
‎​esensi utama dari bedah putusan ini adalah melakukan analisis dokumen hukum secara komprehensif. 
‎Dalam kesempatan itu, Bahtiar melayangkan kritik terhadap putusan pengadilan. Ia menilai majelis hakim terlalu menitikberatkan pada legalitas administratif, sehingga cenderung mengabaikan substansi fakta kampanye yang terjadi di lapangan.
‎Ia menyebut Pengadilan Tinggi Makassar kurang tepat dalam menarik konsep hukum pidana umum seperti medeplegen (turut serta melakukan), doenplegen (menyuruh melakukan), dan medeplichtigheid (membantu melakukan tindak pidana) ke dalam frasa "mengikutsertakan" pada undang-undang pemilu.
‎​"Perlu adanya penegasan norma yang jelas mengenai makna 'mengikutsertakan' dan 'menguntungkan pasangan calon'. Selain itu, kita butuh pedoman penafsiran tindak pidana pemilu yang lebih seragam, penguatan integritas demokrasi pada peradilan pemilu, serta harmonisasi antara asas legalitas pidana dengan perlindungan demokrasi elektoral,"jelas Bahtiar. 
‎​Sementara , Ratna Kahali selaku praktisi hukum mengurai konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim PN Watansoppeng dalam memutus perkara. 
‎Berdasarkan analisisnya, ditemukan beberapa poin krusial yang melandasi vonis tersebut, di antaranya isu cacat formil terkait kegagalan pembuktian subjek hukum, analisis mendalam unsur "mengikutsertakan", batasan garis privat dan publik, serta implikasi hukum dan preseden yang ditimbulkannya.
​Ratna menyimpulkan bahwa putusan bebas terhadap terdakwa HN merupakan implikasi nyata dari penerapan dua prinsip hukum utama dalam peradilan.
‎Menurutnya, ​vonis bebas ini adalah hasil dari penerapan prinsip In Dubio Pro Reo, yang menyatakan jika ada keraguan, maka hakim wajib mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa,"ungkapnya.
‎"Di samping itu,terdapat penerapan prinsip Lex Specialis, yang menunjukkan ketegasan hakim dalam menuntut akurasi administrasi pada ranah hukum pidana khusus," pungkas Ratna.
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Soppeng Bongkar Borok Vonis Bebas Kasus Pemilu: Hakim Dinilai Abaikan Fakta Lapangan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan