Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Kasat Reskrim Soppeng: Kolaborasi Kuat Adalah Kunci Hindari Ego Sektoral

Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T04:56:38Z



Soppeng-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengumpulkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. 
‎Pertemuan di aula Tantya Sudirajati pada Jum'at (22/5), dikemas dalam agenda sosialisasi serta penguatan kapasitas terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
‎​Selain memberikan edukasi mendalam seputar struktur dan asas hukum yang baru, kegiatan ini dirancang guna memperkokoh jalinan sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Soppeng.
‎​Saat membuka acara, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengingatkan seluruh peserta akan pentingnya membangun komunikasi yang solid antarinstansi.
‎Menurutnya, kolaborasi yang kuat adalah kunci utama untuk menghindari ego sektoral dalam proses penegakan hukum di lapangan.
‎​"Sinergi dalam koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis (Korwasbin) antara Penyidik Polri dan rekan-rekan PPNS wajib ditingkatkan. Ini penting agar penegakan hukum kita di lapangan bisa berjalan harmonis, profesional, dan akuntabel," tegas AKP Dodie.
‎​Sementara Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra membedah pasal demi pasal dalam UU No. 20 Tahun 2025 yang bersinggungan langsung dengan tugas penegakan perda maupun hukum sektoral.
‎Dalam materinya, ia mengulas secara detail bagaimana undang-undang baru ini mengatur penanganan tindak pidana khusus atau sektoral yang menjadi domain penyidikan PPNS.
‎"Kami sebagai pembina fungsi penyidikan (Korwas).Fokusnya meliputi ketertiban administrasi penyidikan (Mindik) hingga prosedur penyerahan berkas perkara yang benar dan tepat,"ungkapnya.
Komentar

Tampilkan

  • Kasat Reskrim Soppeng: Kolaborasi Kuat Adalah Kunci Hindari Ego Sektoral
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan