Soppeng-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengumpulkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Pertemuan di aula Tantya Sudirajati pada Jum'at (22/5), dikemas dalam agenda sosialisasi serta penguatan kapasitas terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Selain memberikan edukasi mendalam seputar struktur dan asas hukum yang baru, kegiatan ini dirancang guna memperkokoh jalinan sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Soppeng.
Saat membuka acara, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengingatkan seluruh peserta akan pentingnya membangun komunikasi yang solid antarinstansi.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat adalah kunci utama untuk menghindari ego sektoral dalam proses penegakan hukum di lapangan.
"Sinergi dalam koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis (Korwasbin) antara Penyidik Polri dan rekan-rekan PPNS wajib ditingkatkan. Ini penting agar penegakan hukum kita di lapangan bisa berjalan harmonis, profesional, dan akuntabel," tegas AKP Dodie.
Sementara Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra membedah pasal demi pasal dalam UU No. 20 Tahun 2025 yang bersinggungan langsung dengan tugas penegakan perda maupun hukum sektoral.
Dalam materinya, ia mengulas secara detail bagaimana undang-undang baru ini mengatur penanganan tindak pidana khusus atau sektoral yang menjadi domain penyidikan PPNS.
"Kami sebagai pembina fungsi penyidikan (Korwas).Fokusnya meliputi ketertiban administrasi penyidikan (Mindik) hingga prosedur penyerahan berkas perkara yang benar dan tepat,"ungkapnya.
