Soppeng-Pihak manajemen Sekolah Dasar (SD) 37 Kabaro, Kabupaten Soppeng, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penahanan ijazah milik salah seorang alumni atas nama Fitriani.
Plh Kepala Sekolah SD 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak pernah menahan ijazah siswa tersebut.
Ia mengaku, pihak sekolah justru sudah berulang kali mengimbau para alumni, termasuk Fitriani, untuk segera mengambil ijazah mereka di sekolah.
"Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan memang belum pernah datang untuk mengambilnya," ujar Muhammad Ali Ramli.
Disinggung terkait adanya isu masalah sumbangan komite senilai Rp300 ribu, ia meluruskan bahwa persoalan tersebut terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat sebagai penanggung jawab atau kepala sekolah di SD 37 Kabaro.
"Sumbangan komite sebesar Rp300 ribu tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat komite sekolah bersama orang tua siswa yang dilaksanakan pada 31 Mei 2023 lalu," jelas Muhammad Ali Ramli.
Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa urusan administrasi masa lalu sama sekali tidak dijadikan alasan untuk menahan hak-hak dokumen kelulusan siswa.
Pihak sekolah pun selalu membuka pintu selebar-lebarnya bagi siswi atau orang tua Fitriani untuk melakukan serah terima ijazah secara langsung.
Ketegangan isu ini pun langsung mereda setelah pihak keluarga merespons imbauan tersebut. Masalah ini dipastikan telah selesai total pada hari yang sama.
"Alhamdulillah masalah sudah clear dan barusan ijazah yang bersangkutan sudah diambil (oleh pihak keluarga)," ungkap Muhammad Ali Ramli melegakan, saat di konfirmasi via Whatsappnya, Sabtu (30/5).
Untuk itu, ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar di masyarakat luas.
"Kami pihak sekolah selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh siswa dan alumni," pungkas Muhammad Ali Ramli.
