Soppeng-Program jaminan sosial seharusnya menjadi pelabuhan terakhir bagi masyarakat saat menghadapi risiko pekerjaan. Namun, apa yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soppeng akhir-akhir ini justru menunjukkan fenomena sebaliknya, pelayanan yang justru menjadi beban bagi pesertanya sendiri.
Laporan mengenai proses klaim yang berlarut-larut, ditambah dengan munculnya persyaratan "siluman" di tengah jalan, bukanlah sekadar masalah administratif kecil. Ini adalah cermin lemahnya transparansi dan inkonsistensi prosedur yang dialami oleh masyarakat yang berhak.
Jebakan yang melelahkan
sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat sering kali harus berhadapan dengan "labirin" birokrasi saat berurusan dengan instansi pelayanan publik.
Namun, ketika hal ini terjadi pada lembaga sekelas BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola iuran rutin peserta, dampaknya menjadi sangat krusial.
Peserta yang sedang dirundung duka atau kesulitan ekonomi akibat risiko kerja, bukannya dibantu, justru terkesan "dipermainkan" dengan dokumen yang terus berubah-ubah.
Kasus yang menimpa keluarga Muhammad Kasim di Cabbengnge adalah bukti nyata bagaimana ketidakkonsistenan prosedur dapat menghambat hak warga.
Muhammad Kasim menuturkan bahwa meski berkas yang diminta sebelumnya sudah dinyatakan lengkap, tiba-tiba muncul syarat baru yang menyulitkan.
"Kita patut mempertanyakan di mana letak standardisasi layanannya? Apakah memang ada kesengajaan untuk menghambat, atau sekadar ketidakbecusan internal dalam mengelola verifikasi data," ungkapnya dengan nada kecewa.
Ketua LSM LAPAK, Sofian, menilai bahwa birokrasi yang berbelit dan persyaratan yang terus berubah adalah cermin ketidakprofesionalan.
Ia menegaskan, jika BPJS Ketenagakerjaan terus berlindung di balik prosedur tertutup dan membiarkan keluhan masyarakat menumpuk, maka instansi tersebut bukan lagi pelindung sosial, melainkan beban sosial.
"Kami menantang pihak manajemen untuk membuka alur verifikasi data secara transparan dan menyediakan sistem pelacakan (tracking) berkas yang dapat diakses oleh peserta agar tidak ada lagi alasan syarat 'siluman' di tengah jalan," tegas Sofian, Senin (8/6).
Sofian juga mewanti-wanti agar dana yang telah dipupuk oleh masyarakat melalui iuran bulanan tidak menjadi akses yang tertutup akibat ketidakmampuan instansi memberikan kepastian layanan.
"Masyarakat tidak sedang meminta belas kasihan, mereka hanya menuntut hak yang seharusnya dipermudah, bukan dipersulit dengan birokrasi yang berbelit dan tidak transparan," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soppeng, namun belum ada keterangan resmi yang diperoleh.
Sikap bungkam ini tentu semakin menambah tanda tanya publik mengenai standar pelayanan yang sebenarnya diterapkan.
Kendati demikian, ruang hak jawab tetap terbuka lebar bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan klarifikasi demi memastikan transparansi pelayanan bagi seluruh peserta yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.(*)
