Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

Di Balik Galian C Lampoko Bone: Operator Tewas, K3 Diabaikan hingga Dugaan Fee Kades

Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T03:50:52Z


Bone-Di balik tewasnya operator ekskavator bernama Irfan yang tertimbun longsor di tambang Galian C Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, pada Jumat (24/7/2026), tersingkap praktik aliran dana bagi hasil (fee) yang menyeret aparat desa setempat. ‎ ‎​

Investigasi di lapangan oleh tim Publicissu, mengungkap bahwa aktivitas pengerukan material yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun ini dikuasai izinnya oleh Andi Danial. Kendati demikian, gurita tata kelola lahan di balik operasi tersebut menyisakan celah yang kompleks.

Andi Danial diklaim mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan masa berlaku hingga lima tahun ke depan dan bertindak sebagai pemegang izin utama.  ‎

‎Sementara itu, operasional harian di lapangan termasuk penyediaan alat berat berupa ekskavator dijalankan melalui skema kemitraan bersama pihak ketiga. ‎‎Dari total estimasi kawasan tambang seluas 38 hektare, lahan tersebut ternyata terpecah dan dimiliki oleh lima orang warga yang berbeda. ‎ ‎

Dalam praktiknya, intensitas produksi di lokasi ini tergolong tinggi. Setiap harinya, rata-rata sebanyak 20 truk sarat muatan batu dan tanah timbunan aktif keluar-masuk mengeruk material dari perut bumi Lampoko. ‎ ‎​

Alih-alih menerapkan skema sewa lahan formal yang transparan dan akuntabel, kompensasi finansial di lokasi tambang ini justru dihitung secara transaksional berdasarkan volume armada truk yang mengangkut material.

Pemilik lahan mendapatkan kompensasi sebesar Rp7.000 per truk untuk material tanah timbunan dan Rp25.000 per truk untuk material batu. 

Di sisi lain, terdapat indikasi kuat adanya pungutan wajib bagi Kepala Desa Lampoko sebesar Rp5.000 per truk yang berlaku rata untuk seluruh jenis material.


‎Estimasi 20 truk per hari dari satu titik tambang saja, kepala desa disinyalir meraup sedikitnya Rp100.000 per hari angka yang diyakini jauh lebih besar jika diakumulasikan dari seluruh titik tambang lain yang beroperasi di wilayah administratif Desa Lampoko. ‎ ‎​

Selain itu, tragedi yang merenggut nyawa Irfan kini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperketat pengawasan terhadap maraknya tambang Galian C tanpa standar K3 yang ketat.

Lemahnya pengawasan dari instansi berwenang dikhawatirkan berujung pada pembiaran sistemik terhadap praktik-praktik ilegal di tingkat akar rumput.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (28/7/2026), pemegang izin Andi Danial, Kepala Desa Lampoko, maupun jajaran instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi atau respons atas insiden maut dan dugaan aliran dana tersebut.

Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi dari berbagai pihak guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides). 

Desakan kuat kini diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas aspek legalitas, pelanggaran standar keselamatan kerja, serta dugaan aliran dana ilegal di balik operasional tambang maut Kabupaten Bone.(*) 

Komentar

Tampilkan

  • Di Balik Galian C Lampoko Bone: Operator Tewas, K3 Diabaikan hingga Dugaan Fee Kades
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan