Pinrang-Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga kuat telah beroperasi secara masif dan terstruktur.
Investigasi lapangan mengungkap pelanggaran hukum yang berlangsung secara terang-terangan di Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) 76.912.05, di Dusun Tamappa, Desa Maritengngae, Kecamatan Suppa.
Berdasarkan penelusuran pada Selasa (7/7/2026), praktik ilegal ini disinyalir telah berjalan mulus selama lima bulan terakhir di bawah bayang-bayang minimnya tindakan tegas dari otoritas penegak hukum setempat.
Alih-alih menyalurkan BBM kepada masyarakat yang berhak sesuai peruntukannya, APMS tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi penyuplai utama bagi jaringan pelansir berskala besar.
Sumber tepercaya berinisial M membeberkan bahwa praktik ini melibatkan sistem yang terorganisir dengan rapi. Para pelansir yang datang dengan ratusan jeriken diwajibkan menyetor "uang pelicin" sebagai syarat akses pengisian.
"Ada sistem yang berjalan di sana. Para pelansir wajib menyetor uang pelicin sebesar Rp8.000 per jeriken. Ini bukan kegiatan sporadis, melainkan operasi yang terorganisir dengan rapi," ungkap M.
Sementara, upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi belum membuahkan hasil signifikan. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik ilegal di wilayah hukumnya.
Di sisi lain, pernyataan Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, yang mengklaim telah melakukan patroli rutin, dinilai kontradiktif dengan realitas di lapangan.
Pasalnya, ribuan liter BBM subsidi terpantau masih terus keluar dari APMS tersebut setiap harinya tanpa hambatan berarti.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola APMS berinisial 'S' masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di unit usahanya.
Saat ini, tim investigasi terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengenai tindak lanjut pengawasan, audit, serta potensi pemberian sanksi tegas terhadap APMS tersebut.
