Insiden pada Jumat (17/7/2026) lalu tatkala Hotman melontarkan kalimat-kalimat biadab bernada merendahkan seperti "lu punya otak nggak", "tanya kakekmu", "shut up", hingga "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya"dinilai sebagai bentuk penistaan telak terhadap pilar keempat demokrasi.
Sekalipun pihak terlapor telah melemparkan kata maaf, hal tersebut dianggap angin lalu yang tak mampu menghapus noda hitam pelecehan profesi.
Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman, menegaskan bahwa permohonan maaf tidak akan pernah cukup untuk meredam kemarahan insan pers nasional. Proses hukum wajib diseret hingga tuntas demi memberikan efek kejut bagi kaum intelektual yang krisis etika.
"Permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana dan pelecehan. Profesi wartawan dilindungi konstitusi. Arogansi di ruang publik seperti ini harus dilawan dengan instrumen hukum agar ada efek jera yang nyata," tegas Armand.
Ketua IWO Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, melontarkan kecaman yang jauh lebih tajam. Menurutnya, status Hotman sebagai praktisi hukum senior justru memperparah bobrok moral sang pengacara yang tega menginjak-injak mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik justru dipermalukan secara terbuka di forum resmi.
"Jangan berlindung di balik kata maaf setelah terang-terangan mempermalukan marwah jurnalis. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, ini adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang," tandas Zulkifli.
Catatan: IWO Sulawesi Selatan memastikan tidak akan mundur selangkah pun. Konsolidasi nasional bersama aliansi pers lainnya, termasuk mengawal ketat proses hukum di kepolisian, menjadi harga mati untuk merontokkan arogansi kaum profesional yang antikritik.
