Soppeng-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Soppeng mencuat ke permukaan.
Temuan adanya selisih nominal pembayaran pajak yang dibebankan kepada wajib pajak memicu desakan keras agar segera dilakukan audit investigasi menyeluruh.
Berdasarkan bukti yang dihimpun, terdapat ketimpangan signifikan antara jumlah yang dibayarkan wajib pajak dengan data resmi. Wajib pajak tercatat dikenakan biaya sebesar Rp698.000, padahal beban pajak resmi dalam database hanya sebesar Rp545.260.
Absennya slip resmi atas selisih sebesar Rp152.740 tersebut memperkuat dugaan adanya potensi penyimpangan dana secara sistematis.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar anomali administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik.
Hingga hari keempat pasca-temuan ini mencuat, Kanit Regident Polres Soppeng, Iptu Cietra Ariesta, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan pungutan di luar ketentuan tersebut.
Sikap tertutup pejabat publik di tengah dugaan penyimpangan ini disinyalir menjadi indikator lemahnya sistem kontrol internal di instansi terkait.
Ketua LPKN, Alfred, melayangkan desakan keras kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kanit Regident Polres Soppeng terkait dugaan praktik pungutan liar.
Menurutnya, pengawasan harus diperketat untuk memutus rantai praktik lancung oknum yang menjadikan sistem sebagai alat untuk memperkaya diri.
"Propam Polda Sulsel harus berani mengusut tuntas dugaan pungli di Samsat Soppeng. Ini pertaruhan integritas layanan publik," tandas Alfred, Selasa (7/7/2026).
Upaya konfirmasi kepada pihak Polda Sulsel terkait tuntutan audit ini masih dilakukan. Hingga diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diterima untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita.
