Pelanggan "Bernyanyi" Oknum ASN di Wajo Ditangkap Polisi



ilustrasi

Denews.id Wajo-Lagi dan lagi, Satuan reserse narkoba polres Wajo berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Wajo pada Jum'at (19/4) lalu.

Kepala Satres Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady menyebut tim melakukan penyelidikan di tempat yang dianggap sering dilakukan transaksi.

"Iya, kami langsung turun ke lokasi tepatnya di Jln H Bahe Sengkang dan berhasil membekuk lelaki berinisial FJ kedapatan membawa narkoba yang tersimpan di dalam lubang setir motornya,"urai AKP Bambang.

Selanjutnya, FJ mengaku mendapatkan barang dari oknum ASN tersebut.

"Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN),"urai Bambang.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal narkoba Polres Wajo segera memburu J dan berhasil menangkap di halaman ruang pola kantor Bupati Wajo.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan tim menemukan satu saser kecil berisi kristal bening yang diduga sabu Case Handphone pelaku.

Saat diintrogasi, J akhirnya mengaku telah menjual satu saset kristal bening kepada FJ.

"Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya," sebut AKP Bambang.

Alhasil, kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolres Wajo untuk ditindak lebih lanjut.

"Keduanya kami amankan di Mapolres bersama barang bukti berupa 9 saset sabu seberat 2,532 gram,"jelasnya.

Kata Bambang, pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,"kata Bambang Supriyadi , Rabu (25/4).

Laporan:Hms Polres Wajo.