Denews.id Soppeng-lagi dan lagi ,
Satuan Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumaldi berhasil mengungkap kasus perjudian dengan jenis kartu Joker.
Pengungkapan penyakit masyarakat ini di Jalan Pramuka Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng pada Senin (5/05) sekira pukul 22.00 WITA.
Dalam kasus ini , polisi berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki atasnama Mansur (46) Suhardiman (35),Jamal (37), Zainal (47) dan Ardiamsa (37) merupakan warga Desa Tottong.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.057.000 dan 1 pasang kartu Joker.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di rumah tersebut.
Kasat Reskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas para pelaku perjudian, baik secara daring maupun konvensional.
"Baik bagi masyarakat umum maupun anggota (Polri) terlibat aktivitas judi , kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"kata AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (6/05).
Atas perbuatannya , kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian.