Denews.id Soppeng-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Soppeng.Kali ini, Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Afdal, diduga telah melakukan praktek penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pungutan melalui pengadaan IdCard Pegawai/ASN.
Berdasarkan pesan chat yang beredar di grup whatsApp FK Kemenag Soppeng yang bertuliskan "Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Tabe atas petunjuk kepala kantor, bagi yang berkeinginan untuk memesan ID CARD silahkan list di bawah ini.
Dengan mengirim file pas Poto ukuran 3*4 (HD) baju PDH putih dg biaya Rp.50.000.
Padahal BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang dapat diakses dan didownload oleh masing-masing ASN di akun MyASN/SIASN.
Sehingga, instruksi kepala Kantor Kemenag Soppeng terkait pembuatan id card tersebut terkesan tidak memiliki dasar yang kuat seperti surat edaran dari Kemenag RI maupun kanwil. Sehingga diduga hanya berinisiatif sendiri untuk mendapatkan keuntungan.
"Jika alasannya untuk professionalisme pelayanan dengan menggunakan id card, maka kepala kantor hanya perlu menginstruksikan kepada ASN untuk menggunakan Kartu ASN Virtual yang diterbitkan oleh BKN dan mencetaknya dengan harga Rp 7,500 - Rp 15.000 per Idcard,"kata sumber yang minta identitas dirahasiakan.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Soppeng, Afdal, mengakui dengan adanya pembayaran untuk pembuatan Idcard senilai Rp 50.000 ribu.
Namun, ia membantah dan mengatakan, bahwa itu bukan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang disebutkan.
Ia menegaskan, bahwa Idcard seragam untuk ASN adalah atribut yang merupakan identitas melekat pada kostum dinas setiap ASN dan P3K di seluruh instasi pemerintah termasuk di Kemenag.Hal itu dalam rangka mendukung employer branding setiap instansi.
Selain untuk mendukung employer branding setiap instansi, Idcard bertujuan untuk menciptakan profesionalitas dan akuntabilitas dalam layanan dari aparat pemerintah.
"Kami merasa keberatan kalau dikatakan pungutan liar, mengingat biaya pembuatan sudah sangat sesuai dengan nilai fisik barang dan kelengkapanya,"ungkap Afdal saat dikonfirmasi via WhatsAppnya pada Rabu (11/06).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa soal Idcard ini di buat pada satu orang yang dipercyakan pihak Kanwil Agama dan seragam seluruh ASN dan P3K seSulsel.
"Ini tidak bersifat wajib walaupun Idcard itu adalah sebuah identitas yang mesti melekat ke pakaian dinas seluruh aparatur sipil, dan P3K dan lagian beberapa dari meraka tidak merasa itu pungli,"jelas Afdal.(*)