Wisata Desa Timusu , Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng (dok Jelajahindonesia).
Denews.id Soppeng-Proyek obyek wisata Buccello di Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, yang dibangun pada 2019 dengan anggaran Dana Desa sekitar Rp244 juta dan kembali mendapat alokasi dana sebesar Rp356 juta pada 2021 , kembali menuai pro-kontra.
Pasalnya, ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari anggaran Dana Desa Timusu diduga hanya pemborosan anggaran alias mubazir.
Kawasan yang dulunya digadang-gadang menjadi destinasi wisata unggulan desa, kini berubah menjadi wisata horor.
Ironisnya, sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ada dugaan permainan di balik proyek tersebut.
“Tidak bisami lagi diungkap itu, karena ada oknum yang bekerjasama dengan pihak APH untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara 86, alias bagi-bagi,” ujar sumber dikutip dari media Ketikterkini pada Kamis (30/2/10).
Dia juga mengaku bahwa ada oknum wartawan mendapat uang Rp 1,5 juta dengan catatan pihaknya diam dan tidak memberitan proyek tersebut.
"Saya melihat sendiri dikasih uang , katanya sumbangan untuk Hari Anti Korupsi,"ungkap sumber.
Terkait itu, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mendorong Penegak Hukum untuk menelusuri atau melakukan penyelidikan terhadap proyek wisata Buccello.
Selain itu, dia juga mengecam dengan adanya dugaan praktik setoran atau kompromi antara oknum wartawan dengan pelaksana proyek wisata Buccello.
Menurutnya, suap menyuap dilarang dan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya , baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenai sanksi pidana yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas ketua anti rasuah ini.
Sebagai informasi, belum diminta tanggapan dari pihak pemerintah desa Timusu terkait adanya dugaan tersebut, hingga berita ini dipublikasikan.(*)
 

 
 
 
 
 
