Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Diduga Gilir Anak Dibawah Umur , 6 Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T03:49:07Z
DPRD


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra.

Denews.id Soppeng-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Soppeng tengah melakukan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Soppeng pada tanggal 28 Oktober 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Soppeng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi enam orang terduga pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Soppeng diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur.

Peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikengrarae, Kecamatan Marioriwawo, serta di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.

Kasat Reskrim polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra menegaskan bahwa identitas maupun foto korban dan para terduga pelaku tidak dapat dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

"Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tentu kami juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan perlindungan anak di bawah umur,"jelas Dodie Ramaputra melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (29/10).
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Gilir Anak Dibawah Umur , 6 Pemuda Diamankan Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan