Denews.id Soppeng-Seorang warga Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng berinisial AG , kini harus menelan pil pahit setelah mobil pickup miliknya diduga dirampas secara paksa sekelompok oknum diduga "Preman".
Aksi perampasan itu terjadi pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Soppeng.
Korban (AG) mengatakan, pelaku yang diduga merupakan tangan pertama pemilik mobil datang bersama beberapa orang tak dikenal (OTK) dan langsung mengambil paksa kendaraan tersebut.
"Saya sudah mencicil mobil itu lebih dari dua tahun. Setiap bulan saya bayar Rp 4.000.000 (Empat juta rupiah). Tiba-tiba mobil diambil begitu saja,” ungkap AG.
Meski demikian, AG pemilik kendaraan Roda 4 jenis Neo Carry pickup dengan nomor polisi DD 8720 TC mengakui bahwa memang kalau kendaraannya sedang mengalami keterlambatan pembayaran selama 1 bulan.
Namun , ia menilai tindakan tersebut termasuk tindakan Premanisme, apalagi dilakukan secara sepihak.
"Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” kata AG.(*)
