Denews.id Soppeng-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Soppeng akhirnya berhasil mengungkap satu per satu tabir di balik Arifuddin, membunuh istrinya, Gusnawati.
Setidaknya ada dua motif dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) warga Lawo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng itu. Pertama, emosi tak terkendali hingga masalah keuangan atau ekonomi.
Kasatreskrim polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengatakan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan adalah dengan cara membekap korban menggunakan bantal, mencekik dengan tangan, serta membenturkan kepala korban ke sudut lemari sebanyak tiga kali.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025,"kata AKP Dodie Ramaputra kepada wartawan pada Selasa (21/10).
Selain itu, Dodie Ramaputra mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau pendekatan berbasis pembuktian ilmiah melalui analisis forensik serta pemeriksaan digital.
"Atas perbuatannya, tersangka (Arifuddin red) dijerat Pasal berlapisan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ," jelasnya.(*)