Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.
Denews.id Soppeng-Polisi memastikan akan tetap mengusut tuntas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Soppeng.
Saat ini, proses hukum kepada 6 orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut sampai ke meja hijau.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, saat dihubungi via WhatsAppnya pada Jum'at (31/10).
AKP Dodie Ramaputra mengungkapkan, itu bagian untuk memberi efek jera bagi pelaku dan pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan secara menyeluruh.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa, meskipun ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tetapi itu tidak dapat menghapuskan proses pidana.
"Soal ada damai, itu bukan kewenangan kami.Perdamaian itu ranahnya pengadilan,"tegas AKP Dodie Ramaputra.
Meski demikian , dia mengakui bahwa ada perbedaan terhadap penanganan atau penerapan pasal dan UU dalam kasus tersebut.
"Ya, karena dua diantara 6 terduga pelaku, masih anak di bawah umur, sehingga penanganannya berbeda dan bisa jadi akan di P21,"jelas mantan Kapolsek Barebbo Bone ini.
