Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Pilkades Soppeng: Saatnya Memilih Pelayan Rakyat , Bukan Penguasa Desa ‎

Rabu, 20 Mei 2026, Mei 20, 2026 WIB Last Updated 2026-05-20T07:08:03Z




Ilustrasi

Soppeng-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Soppeng bukan lagi sekadar rutinitas politik tingkat bawah yang bisa dianggap sepele. 
‎Sejak disahkannya revisi Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, hak pilih masyarakat kini memiliki bobot pertanggungjawaban yang jauh lebih besar.
‎​Satu kali salah mencoblos, warga harus bersiap menanggung konsekuensi kepemimpinan yang buruk selama hampir satu dekade.
‎​Masa jabatan 8 tahun bukanlah waktu yang sebentar. Dalam rentang waktu tersebut, sebuah desa bisa melesat menjadi desa mandiri yang sejahtera, atau sebaliknya terjebak dalam pusaran stagnasi, ketimpangan ekonomi, bahkan potensi penyelewengan anggaran yang terstruktur.
‎​Dengan kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bernilai ratusan hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, posisi Kades kini tak ubahnya seperti manajer eksekutif sebuah perusahaan besar. Bedanya, yang dikelola adalah uang rakyat dan aset publik.
‎​Jika figur yang terpilih tidak memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih, masa jabatan 8 tahun hanya akan membuka ruang yang lebih longgar bagi suburnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat desa.
‎Sektor-sektor vital seperti ketahanan pangan, infrastruktur tani, BumDes hingga bantuan sosial rawan menjadi bancakan jika sistem kontrol masyarakat lemah dan pemimpinnya "Mental Korup".
‎​"Masyarakat harus mengubah cara pandang. Pilkades bukan panggung bagi-bagi sembako atau ajang balas budi kekerabatan. Ini menentukan nasib ruang hidup kita selama 8 tahun ke depan,"kata Ketua Laskar Merah Putih Soppeng, Sahar kepada pewarta, Rabu (20/5). 
‎Karena itu, ia imbau masyarakat Soppeng untuk tidak terjebak pada politik uang (money politics) atau janji-janji manis tanpa konsep yang jelas.
‎"​Jika salah memilih karena tergiur 'amplop serangan fajar' atau tekanan kekerabatan, maka penyesalan selama 8 tahun tidak akan bisa mengubah keadaan di tengah jalan," ujarnya. 
‎Sahar menegaskan bahwa, ​Pilkades adalah momentum emas untuk bersih-bersih desa dari pemimpin yang bermental penguasa, dan menggantinya dengan pemimpin yang bermental pelayan rakyat.
‎"Jadilah pemilih yang cerdas, kritis, dan berani menolak segala bentuk intervensi yang merugikan masa depan desa,"harap pria berambut gonrong itu. 
‎Pelaksanaan Pilkades serentak untuk 29 desa di Kabupaten Soppeng pada tahun 2026 meliputi :
‎Kecamatan Lilirilau
‎1.Desa Baringeng
‎2.Desa Abbanuange
‎3.Desa Kebo
‎4.Desa Paroto
‎5.Desa Parenring
‎6.Desa Palangiseng
‎Kecamatan Ganra
‎7.Desa Belo
‎Kecamatan Donri-donri
‎8.Desa Pesse
‎9.Desa Pising
‎10.Desa Sering
‎11.Desa Labokong
‎12.Desa Tottong
‎13.Desa Kessing
‎14.Desa Leworeng
‎15.Desa Lalabata Riaja
‎Kecamatan Marioriawa
‎16.Desa Patampanua
‎17.Desa Laringgi
Kecamatan Citta
‎18.Desa Kampiri
‎Kecamatan Marioriwawo
‎19.Desa Watu Toa
‎20.Desa Congko
‎21.Desa Barae
‎22.Desa Mariorilau
‎23.Desa Marioriaja
Kecamatan Liliriaja
‎24.Desa Barang
‎25.Desa Jampu
‎26.Desa Timusu
‎Kecamatan Lalabata
27.Desa Umpungeng
‎28.Desa Maccile
‎29.Desa Mattabulu
‎Catatan Redaksi : kepastian jadwalnya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Soppeng. 
Komentar

Tampilkan

  • Pilkades Soppeng: Saatnya Memilih Pelayan Rakyat , Bukan Penguasa Desa ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan