ilustrasi
Soppeng-Nasib pilu menimpa Fitriani, seorang siswi yang kini duduk di bangku Kelas II SMP Negeri (SMPN) Labokong, Kabupaten Soppeng.
Meski telah berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, hingga saat ini ia belum menerima ijazah kelulusan dari sekolah asalnya, SDN 37 Kabaro.
Pihak sekolah dilaporkan menahan dokumen negara tersebut lantaran Fitriani belum melunasi uang komite sebesar Rp300.000.
Kasus ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat yang mempertanyakan kebijakan pihak sekolah.
Di balik persoalan penahanan ijazah tersebut, terselip kisah perjuangan Fitriani yang menyentuh hati saat menyelesaikan pendidikan dasarnya.
Ia mengungkapkan, menjelang kelulusan SD, pihak sekolah sempat mengadakan kegiatan rekreasi bagi para siswa.
Namun, keterbatasan ekonomi keluarga memaksanya untuk mengubur impian ikut serta bersama teman-temannya.
"Ada sumbangan yang diminta saat mau rekreasi, tapi saya tidak ikut karena tidak punya uang," ujar Fitriani dengan nada lirih, Jum'at (29/5).
Meski , Fitriani tetap bisa mengikuti aktivitas belajar di SMPN Labokong, ketiadaan ijazah asli SD menimbulkan kekhawatiran besar bagi masa depan pendidikannya, terutama saat ia akan mendaftar ke jenjang SMA/sederajat kelak.
Praktik penahanan ijazah oleh pihak satuan pendidikan ini dinilai telah menabrak aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan regulasi negara, sekolah dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan uang komite, sumbangan, atau urusan finansial lainnya.
Larangan tersebut tertuang secara tegas dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa Ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan masa belajarnya.
Satuan pendidikan dan tenaga kependidikan dilarang keras menahan dokumen tersebut dari pemilik yang sah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan sikap kaku pihak sekolah yang mengorbankan hak anak demi uang komite.
"Mestinya uang komite bukan menjadi alasan untuk menahan hak siswa. Ijazah adalah hak mutlak siswa yang harus diberikan begitu mereka selesai belajar, tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Apalagi kita tahu kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita masih sulit," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen SDN 37 Kabaro masih terus diupayakan oleh awak media.
Kini, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng segera turun tangan memberikan sanksi dan titik terang, agar hak Fitriani segera terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.(*).
