Jeneponto -Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria inisial R (26), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Aiptu Abdul Rasyab, pada Rabu (6/5) malam di Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, tanpa perlawanan berarti.
Aksi pelaku diketahui terjadi pada (30 April 2026) malam di Dusun Bontojai Desa Bontojai Kecamatan Tamalatea, Jeneponto terhadap seorang pengendara motor wanita atasnama Pitri Wahyuni yang berboncengan dengan perempuan atasnama Nurmiati.
Pelaku mengikuti dari arah belakang dan pada saat mendekati sepeda motor korban, pelaku mematikan lampu sepeda motornya kemudian langsung menarik tali tas yang tergantung di leher korban.
Meski korban melakukan perlawanan dengan cara memegang dan menarik kembali sekuat tenaga sehingga terjadi tarik manarik yang mengakibatkan sepeda motor korban hilang keseimbangan dan jatuh keaspal hingga ke selokan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki sebelah kiri dan luka lecet pada betis kaki sebelah kiri sedangkan boncengannya , Nurmiati mengalami luka robek pada dagu sebelah kiri, luka robek pada alis sebelah kiri, luka lecet pada leher dan dada.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru bebas dari lapas Maros.
"Tersangka (R ) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,"kata mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini kepada Denews.id pada Jum'at (8/5).
