ilustrasi
Soppeng-Isu mengenai dugaan Jual-beli bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun 2025 di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng , kini menjadi persoalan serius karena menyangkut hak kelompok tani.
Kala itu, sebanyak 35 unit Alsintan telah disalurkan dengan rincian 20 unit traktor roda empat ,10 multikultor dan 5 unit Combine harvester.
Terdapat, 11 kelompok tani di Kecamatan Marioriawa telah menerima bantuan berupa traktor roda empat, Multikultor dan Combine Harvester.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa bantuan yang seharusnya gratis bagi kelompok tani justru diduga telah "diperjualbelikan" oleh oknum tertentu.
Ia menyebutkan, bantuan traktor roda 4 diduga diperjualbelikan dengan harga Rp50 juta hingga Rp60 juta.
Sedangkan untuk multikultor senilai Rp70 juta sampai Rp75 juta, sementara Combine Harvester mencapai sekitar Rp100 juta rupiah per unit.
Lantas, kemana PPL dan Babinsa setempat ?
Dalam ekosistem pertanian di tingkat Desa hingga Kecamatan, PPL dan Babinsa tentu memiliki peran krusial sebagai pengawas dan pendamping.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) adalah garda terdepan Dinas Pertanian yang bersentuhan langsung dengan Kelompok Tani.
PPL bertanggung jawab memastikan bantuan jatuh ke tangan Poktan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan benar-benar membutuhkan.
Selain itu, PPL harus memastikan alat tersebut tidak dikuasai secara pribadi oleh ketua kelompok, melainkan digunakan bersama untuk kepentingan anggota.
Jika ditemukan indikasi diperjualbelikan atau disewakan di luar ketentuan, PPL wajib melaporkan temuan tersebut ke Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau Dinas Pertanian Kabupaten.
Sementara Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawalan pangan didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan TNI AD.
Babinsa bertugas memantau distribusi agar tepat sasaran dan mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) atau penggelapan aset negara.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu menilai bahwa praktik ini sangat merugikan petani, karena bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru menjadi lahan bisnis.
Karena itu, ia mendorong dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.
“ Jika ditemukan adanya transaksi jual beli bantuan alsintan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Alfred pada Jum'at (8/5).
