Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Dugaan Jual Beli Bantuan Alsintan di Marioriawa "Mencuat" , Kemana Babinsa dan PPL ?

Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T01:56:50Z




‎ilustrasi


Soppeng-Isu mengenai dugaan Jual-beli bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun 2025 di Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng , kini menjadi persoalan serius karena menyangkut hak kelompok tani.
‎Kala itu, sebanyak 35 unit Alsintan telah disalurkan dengan rincian 20 unit traktor roda empat ,10 multikultor dan 5 unit Combine harvester.
‎Terdapat, 11 kelompok tani di Kecamatan Marioriawa telah menerima bantuan berupa traktor roda empat, Multikultor dan Combine Harvester.
‎Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa bantuan yang seharusnya gratis bagi kelompok tani justru diduga telah "diperjualbelikan" oleh oknum tertentu.
‎Ia menyebutkan, bantuan traktor roda 4 diduga diperjualbelikan dengan harga Rp50 juta hingga Rp60 juta.
‎Sedangkan untuk multikultor senilai Rp70 juta sampai Rp75 juta, sementara Combine Harvester mencapai sekitar Rp100 juta rupiah per unit. 
‎Lantas, kemana PPL dan Babinsa setempat ? 
‎Dalam ekosistem pertanian di tingkat Desa hingga Kecamatan, PPL dan Babinsa tentu memiliki peran krusial sebagai pengawas dan pendamping.
‎​Penyuluh Pertanian Lapangan (​PPL) adalah garda terdepan Dinas Pertanian yang bersentuhan langsung dengan Kelompok Tani.
‎PPL bertanggung jawab memastikan bantuan jatuh ke tangan Poktan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dan benar-benar membutuhkan. 
‎Selain itu, PPL harus memastikan alat tersebut tidak dikuasai secara pribadi oleh ketua kelompok, melainkan digunakan bersama untuk kepentingan anggota.
‎Jika ditemukan indikasi diperjualbelikan atau disewakan di luar ketentuan, PPL wajib melaporkan temuan tersebut ke Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau Dinas Pertanian Kabupaten.
‎​
‎Sementara Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawalan pangan didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertanian dan TNI AD.
‎Babinsa bertugas memantau distribusi agar tepat sasaran dan mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) atau penggelapan aset negara. 
‎Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu menilai bahwa praktik ini sangat merugikan petani, karena bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru menjadi lahan bisnis. 
‎Karena itu, ia mendorong dinas terkait bersama aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.
‎“ Jika ditemukan adanya transaksi jual beli bantuan alsintan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Alfred pada Jum'at (8/5). 
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Jual Beli Bantuan Alsintan di Marioriawa "Mencuat" , Kemana Babinsa dan PPL ?
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan