Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

Diduga Korupsi Rp303 Juta, Mantan Mantri Bank Berakhir di Rompi Kejari Soppeng ‎

Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T16:35:43Z



‎Ketua Investigasi LPKN, Fajri dan Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H.
Soppeng-Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor perbankan.


Seorang mantan mantri bank berinisial E akhirnya resmi memakai rompi tahanan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguras kas negara.
‎​Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026, tersangka E kini mendekam di balik jeruji besi terhitung Selasa (30/6/2026).
‎​Tersangka E diduga kuat telah mengkhianati profesinya dengan melakukan tindakan lancung.

Ia nekat "menggelapkan" dana cicilan nasabah yang seharusnya masuk ke kas bank, malah masuk ke kantong pribadi.
‎​Tidak hanya itu, untuk menutupi kejahatannya, tersangka dengan lihai menciptakan bukti transaksi palsu.
‎Manipulasi data nasabah dilakukan secara sistematis guna menyembunyikan jejak korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
‎​Berdasarkan hasil audit sementara, tersangka E telah merugikan negara sebesar Rp303.370.876 juta.
‎​Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah tegas untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau kembali berulah.

"Penahanan ini dilakukan untuk menjamin transparansi hukum sepenuhnya dan memastikan tersangka tidak bisa lagi mengelak dari konsekuensi atas semua perbuatannya," tegas Nazamuddin, kepada wartawan. 

‎Saat ini, tim penyidik tengah memacu waktu untuk merampungkan berkas perkara agar tersangka segera diseret ke meja hijau. 

Tersangka E, kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Korupsi Rp303 Juta, Mantan Mantri Bank Berakhir di Rompi Kejari Soppeng ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan