Iklan

Iklan

PEMKAB

SANTIAJI

Proyek Rp15 Milyar di Kebo: APH Jangan Cuma "Macan Ompong" yang Hanya Mengaum Tanpa Mangsa ‎

Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T10:13:34Z


Soppeng-Proyek pembangunan dinding penahan banjir di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, yang menelan anggaran APBN 2026 senilai Rp15 miliar, kini menjadi "ujian" nyata bagi nyali Aparat Penegak Hukum (APH). 
‎Alih-alih menjadi solusi permanen, proyek tersebut justru terindikasi penuh praktik culas, mulai dari penggunaan material ilegal hingga dugaan suap. 
‎Publik kini mendesak APH untuk segera bertindak dan membuktikan bahwa mereka bukan sekadar "macan ompong" yang hanya mengaum di media tanpa pernah menangkap "mangsa" sesungguhnya di balik korupsi ini.
‎​Sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan material ilegal oleh kontraktor pelaksana. Batu yang digunakan dalam konstruksi disinyalir berasal dari tambang yang tidak berizin.
‎Secara teknis, penggunaan material yang tidak melalui uji laboratorium resmi dikhawatirkan menurunkan standar mutu konstruksi secara keseluruhan.
‎​Ketua LPKN Soppeng, Alfred, mengecam keras temuan tersebut. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga.
‎​"Jika yang digunakan adalah material ilegal yang murah dan tidak teruji, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat dan membahayakan keselamatan warga saat banjir datang," ujar Alfred.
‎​Selain masalah kualitas fisik, Alfred menduga adanya selisih anggaran (markup) yang cukup besar antara harga material yang tertuang dalam kontrak dengan biaya riil material ilegal yang digunakan di lapangan.
‎​Menanggapi situasi yang kian meresahkan, Alfred mendesak pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera melakukan langkah konkret.
‎Ia menuntut adanya audit investigatif untuk mengusut tuntas asal-usul material serta dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.
‎​"Kami meminta APH bekerja tanpa pandang bulu untuk membongkar sindikat mafia material yang bermain dalam proyek ini," tegasnya.
‎​
‎​Kasus ini semakin berkembang dengan munculnya isu dugaan praktik suap. Terdapat kabar mengenai adanya aliran dana "uang tutup mulut" sebesar Rp30 juta yang diberikan oleh kontraktor pelaksana kepada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat untuk meredam polemik ini.
‎​
‎​Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (25/6/2026), pihak PT Tantui Enam Konstruksi selaku pelaksana proyek maupun perwakilan BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
‎​Ruang hak jawab bagi kedua belah pihak tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi, baik mengenai dugaan penyimpangan spesifikasi material maupun isu suap yang kini berkembang luas di tengah masyarakat.
Komentar

Tampilkan

  • Proyek Rp15 Milyar di Kebo: APH Jangan Cuma "Macan Ompong" yang Hanya Mengaum Tanpa Mangsa ‎
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan