Jeneponto-Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang pria berinisial EF (43), yang diduga merupakan residivis kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Jeneponto, Aipda Abdul Rasyad, ini berlangsung di kediaman pelaku di Tamanroya Kota, Kecamatan Tamalatea, pada Senin malam (27/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menegaskan jajarannya langsung bergerak cepat memburu pelaku pencurian yang meresahkan warga.
"Dari tempat kejadian perkara, pelaku diduga nekat mencuri dua tabung gas elpiji tiga kilogram," ungkap AKP Nurman, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, aksi pencurian itu bermula ketika pelaku mendatangi kios di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada 23 Juli lalu. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, pelaku langsung membawa kabur dua tabung gas saat korban lengah.
AKP Nurman, mengungkapkan dari hasil interogasi, uang hasil penjualan tabung gas curian tersebut rencananya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)
