Denews.id Soppeng-Masih ingat kasus 6 terduga pelaku "menggilir" anak di bawah umur yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikengrarae, Kecamatan Marioriwawo , dan Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kini , Kasus persetubuhan anak dibawah umur akhirnya terungkap.Tim penyidik Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Soppeng telah melakukan penyidikan secara marathon.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra saat ditemui di ruangannya pada Senin (03/11).
Dia mengatakan bahwa, dalam kasus ini , 6 orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial MF (23), AMS (22), S (20), MR (21), sementara dua pelaku masih di bawah umur.
Dodie Ramaputra menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut tanpa kompromi demi melindungi korban dan membuat efek jera para pelakunya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya.(*)
