Soppeng-Bumi Latemmamala kini tidak sedang baik-baik saja. Di balik upaya pembangunan daerah yang masif, bayang-bayang dari ancaman gelap peredaran narkoba kian nyata merangsek hingga ke pelosok desa di Soppeng.
Kabupaten Soppeng boleh dikata sedang "Darurat Narkoba".Hal itu menyusul meningkatnya angka kasus dalam beberapa tahun terakhir.
Bedasarkan data pada Tahun 2025 , kasus narkoba yang terungkap sebanyak 57,2274 gram dengan rincian 47,3674 gram, 8,58 gram dan 3,28 gram.
Data terbaru , sejumlah 36,97 gram yang telah dimusnahkan oleh Kejaksaan negeri Soppeng pada Selasa (12/5).
Meski terbilang gram, tentu ini tidak lagi sekadar isu kriminal biasa, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan generasi muda di Bumi Latemmamala.
Soppeng yang strategis dan sebagai daerah perlintasan antar-kabupaten di Sulawesi Selatan disinyalir menjadi faktor utama mudahnya barang haram (sabu-sabu red) masuk ke wilayah ini.
Transaksi kini lebih banyak dilakukan melalui ruang digital atau sistem "tempel" yang terenkripsi, membuat deteksi dini menjadi lebih sulit bagi aparat.
Jika tidak segera ditangani dengan tindakan represif dan preventif yang seimbang, status darurat ini dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial masyarakat Soppeng yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai adat.
APH tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan. Harus ada upaya sistematis untuk menutup celah masuknya narkoba, mulai dari penguatan keluarga hingga pengawasan ketat di pintu-pintu perbatasan.
Catatan Redaksi: artikel ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan tindakan nyata dari pemangku kebijakan dalam menjaga stabilitas serta keamanan Kabupaten Soppeng dari bahaya narkoba.
