Soppeng-Kebijakan mutasi UPTD SF kepala sekolah Dasar (SD) Negeri 7 Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng , menuai sorotan tajam.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Soppeng Suwardi Haseng dengan Nomor 237/V/2026 pada Selasa 12 Mei 2026.
Dalam keputusan tersebut, Abdul Asis ditugaskan sebagai Guru Ahli Muda di UPTD SPF SDN 121 Salaonro, Kecamatan Lilirilau.
Mutasi seharusnya bertujuan untuk penyegaran organisasi, namun hal ini diduga mengabaikan sisi kemanusiaan dan etika terhadap para tenaga pendidik.
Sejumlah pihak menilai proses pemindahan tugas ini terkesan dipaksakan dan kurang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Mutasi dengan jarak penempatan yang jauh dari domisili menjadi alasan utama munculnya sentimen negatif tersebut.
Selain itu, mutasi yang dilakukan di tengah program sekolah yang sedang berjalan dianggap dapat memutus kesinambungan inovasi pendidikan yang telah dibangun dengan susah payah.
"Seharusnya ada pertimbangan mengenai masa kerja, prestasi, dan juga aspek domisili. Jika dipindah ke wilayah yang sangat jauh tanpa persiapan, tentu ini sangat memukul psikologis pendidik," ujar Sahar, seorang orang tua siswa di sekolah tersebut.
Ia menilai mutasi ini terkesan "tidak manusiawi" dan kental dengan nuansa kepentingan tertentu, bukan murni berdasarkan evaluasi kinerja atau kebutuhan akademik.
"Kami berharap kebijakan mutasi ini dievaluasi kembali dan kedepan agar mutasi sekiranya dilakukan dengan mekanisme yang lebih terbuka, adil serta menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan terhadap dedikasi seorang kepala sekolah,"harap Sahar dengan dana prihatin.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Soppeng belum diminta pernyataan resmi terkait gelombang protes dan kritik yang muncul akibat kebijakan mutasi tersebut.(*)
