ilustrasi
Soppeng-Gelombang protes terus mencuat pasca terbitnya SK Bupati Soppeng Nomor 237 Tahun 2026.Keputusan tersebut tidak hanya sekadar rotasi biasa, melainkan sebuah anomali besar dalam dunia pendidikan.
Abdul Asis, Kepala Sekolah yang berhasil membawa SDN 7 Salotungo meraih segudang prestasi, justru didepak dari posisinya.Dia diturunkan dari jabatannya menjadi Guru Ahli Muda di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 121 Salaonro Kecamatan Lilirilau.
Pelbagai pihak berpendapat, jika seorang pemimpin yang berprestasi justru "dihukum" dengan penurunan jabatan, maka ada yang salah dengan cara demokrasi bekerja di Bumi Latemmamala, pada Jum'at (15/5).
Padahal, di bawah kepemimpinan Abdul Asis, SDN 7 Salotungo dikenal sebagai sekolah unggulan yang kerap mengharumkan nama daerah.Namun, prestasi tersebut seolah tak punya nilai di mata regulasi yang baru saja diketuk.
Penurunan jabatan dari Kepala Sekolah kembali menjadi guru biasa adalah bentuk demosi yang secara administratif.
Ini bukan penyegaran, ini adalah kemunduran demokrasi. Bagaimana mungkin guru lain akan termotivasi untuk berinovasi jika pada akhirnya prestasi justru berujung pada pembuangan?.
Publik melihat regulasi mutasi ini hanya dijadikan instrumen legalitas untuk menyingkirkan figur-figur yang mungkin tidak sejalan secara non-teknis, meskipun secara teknis mereka sangat mumpuni.
Ketika hak prerogatif pejabat pembina kepegawaian digunakan tanpa transparansi dan parameter prestasi yang jelas, maka yang muncul berbagai risiko sistemik yang dapat merusak integritas birokrasi.
Hak prerogatif bukanlah kekuasaan mutlak tanpa batas, melainkan kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan organisasi secara profesional.(*)
