Soppeng-Mutasi Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo kembali memanas setelah berbagai pihak mendesak Bupati Soppeng Suwardi Haseng, untuk segera melakukan revisi terhadap Surat Keputusan (SK) mutasi yang dianggap bermasalah.
Mutasi tersebut disebut-sebut berpotensi melanggar prinsip "merit system" serta menimbulkan kegaduhan di lingkungan pendidikan.
Desakan ini muncul setelah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPKN mempertanyakan dasar dan urgensi mutasi yang dilakukan secara tiba-tiba.
Afred , selaku ketua LPKN menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan asas profesionalisme serta berpotensi menurunkan kualitas manajemen sekolah.
Menurutnya, mutasi Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo dinilai janggal karena tidak didasari evaluasi kinerja yang jelas.
“Mutasi itu harus berdasarkan merit system ada penilaian objektif, rekam jejak, dan kompetensi. Kalau tidak ada dasar yang jelas, itu sudah menabrak aturan,” tegas kepada pewarta pada Kamis (14/5).
Ia mengurai bahwa sejak awal mengikuti dinamika pendidikan di Soppeng.Karena itu, pihaknya mendesak Bupati untuk membuka dasar pertimbangan mutasi agar publik tidak berspekulasi negatif.
“Pendidikan itu harus dikelola secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan tertentu. Revisi SK adalah langkah minimal untuk mengembalikan kepercayaan publik,”jelas Alfred.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Bupati Soppeng untuk menjamin bahwa dunia pendidikan tetap terjaga dari kepentingan di luar peningkatan kualitas belajar mengajar.
